
Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin Khatab radiAllahu anhu, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari Makkah ke Madinah.